
Benny Tjokrosaputro
Komisaris Utama PT Hanson International
Swasta (PT Hanson International)
๐ธ Kerugian Perkara
Rp 22,7 T
Kerugian perkara bersama, bukan nilai per orang
Pidana
Seumur hidup
Tahun Putusan
2020
Status
Menjalani hukuman se
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Benny Tjokrosaputro
Tempat Lahir
Jakarta
Tanggal Lahir
1961
Agama
Kristen
๐ Pendidikan
- SMA di Jakarta
๐ผ Riwayat Karir
1980-an
Pengusaha saham
Swasta
1990-an
Direktur PT Bhakti Investama
PT Bhakti Investama
2000-an
Komisaris Utama PT Hanson International Tbk
PT Hanson International Tbk
Nomor Putusan
Putusan PN Jakarta Tipikor
Tahun Putusan
2020
Pidana Penjara
Seumur hidup
Status
Menjalani hukuman seumur hidup
Kerugian Perkara (bersama)
Rp 22.700.000.000.000
Cakupan angka kerugian:
Nilai kerugian perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang didakwa Rp22,7 triliun. Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat adalah terdakwa dalam perkara yang SAMA (keduanya divonis seumur hidup), sehingga nilainya dihitung SEKALI di total situs.
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Komisaris PT Hanson International. Terbukti korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri. Kerugian negara Rp22,7 triliun. Divonis seumur hidup.
Mengelola investasi PT Asabri dengan cara yang merugikan negara
Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung
Divonis seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat
Kasasi ditolak MA, vonis seumur hidup dipertahankan
๐จโ๐ฉโ๐ง Keluarga Terlibat
Keluarga Cendana (terkait)
Bisnis
Diketahui memiliki hubungan bisnis dengan keluarga Cendana
๐ค Kroni & Rekan
Heru Hidayat
Rekan bisnis
Kasus: Korupsi Asabri dan Jiwasraya
Komisaris Asabri
Mantan pejabat
Kasus: Korupsi investasi Asabri
Saham PT Hanson International
Rumah mewah
Kendaraan mewah
Rekening bank
Properti di berbagai kota
Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakarta Tipikor
โ ๏ธ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.