
Harvey Moeis
Perwakilan/perpanjang tangan PT Refined Bangka Tin (RBT); mantan Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama
PT Refined Bangka Tin / PT Multi Harapan Utama
πΈ Kerugian Perkara
Rp 28,93 T
Kerugian perkara bersama, bukan nilai per orang
Uang Pengganti
Rp 420 M
Pidana
20 tahun penjara + denda Rp1.000.000.000 (subsider 8 bulan) + uang pengganti Rp420.000.000.000 (subsider 10 tahun). Inkrah; dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong (21 Juli 2025), mendapat remisi Natal 2025 satu bulan.
Tahun Putusan
2025
Status
Menjalani hukuman
Nomor Putusan
Kasasi MA No. 5009 K/Pid.Sus/2025 (25 Juni 2025, inkrah) β banding PT DKI Jakarta No. 1/PIDSUS-TPK/2025/PT DKI (13 Februari 2025) β PN Tipikor Jakarta No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST (23 Desember 2024)
SUMBER & PEMBARUAN
Catatan koreksi editorial
Belum ada koreksi yang diterapkan melalui catatan editorial untuk profil ini. Informasi dalam dataset tetap perlu dicocokkan dengan sumber dan tanggalnya.
Data Pribadi
Nama Lengkap
Harvey Moeis
Tempat Lahir
-
Tanggal Lahir
20 November 1985
Agama
Katolik
π Pendidikan
- Universitas Bina Nusantara (BINUS), Teknik Informatika β disebut sebagian media, belum terkonfirmasi resmi
πΌ Riwayat Karir
tidak diketahui (posisi disebut hingga 2024)
Presiden Komisaris (mantan)
PT Multi Harapan Utama (MHU)
sekitar 2018β2019
Perwakilan/perpanjangan tangan perusahaan (bukan pengurus formal)
PT Refined Bangka Tin (RBT)
β
Pemegang saham (disebut 'punya sedikit saham')
PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
tidak ditemukan
Tidak ditemukan jabatan komisaris/direktur di PT Quantum Skyline Exchange
PT Quantum Skyline Exchange (QSE)
tidak ditemukan
-
Lainnya
Posisi Jabatan Terakhir
Presiden Komisaris (mantan) PT Multi Harapan Utama; disebut sebagai perwakilan/perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam perkara korupsi timah. Status saat ini: narapidana (terpidana) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Harvey Moeis lahir 20 November 1985 sebagai anak pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani. Ayahnya figur penting dalam bisnis tambang, dan Harvey tumbuh di lingkaran keluarga konglomerat yang sangat tertutup β riwayat pendidikannya tidak pernah dibuka ke publik; satu-satunya jejak yang beredar adalah dugaan S1 Teknik Informatika di Universitas Bina Nusantara yang tak pernah dikonfirmasi. Ia berdarah Papua, Ambon, dan Makassar, dan lebih dulu dikenal sebagai pengusaha batu bara lewat posisi Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama, serta disebut memiliki saham di PT Refined Bangka Tin dan empat smelter swasta. Nama Harvey meledak setelah menikahi aktris Sandra Dewi pada 8 November 2016 di Gereja Katedral Jakarta, disusul resepsi bertema Cinderella di Disneyland Tokyo enam hari kemudian. Titik baliknya terjadi 27 Maret 2024: Kejaksaan Agung menetapkannya tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk 2015β2022 dan menahannya. Kejagung menempatkannya sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin yang menyepakati akomodasi penambangan liar bersama Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mengoordinasi empat smelter swasta, lalu meminta keuntungan disisihkan seolah sebagai dana CSR yang dialirkan lewat money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim. Perkara ini menyeret 21 tersangka; kerugian negara yang oleh dakwaan disebut Rp300 triliun dikoreksi Mahkamah Agung Agustus 2026 menjadi Rp28,93 triliun, sedangkan kerugian lingkungan Rp271 triliun dinyatakan bukan kerugian keuangan negara. Dari vonis 6,5 tahun di Pengadilan Tipikor, hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 20 tahun; kasasi ditolak MA 25 Juni 2025, dan ia dieksekusi ke Lapas Cibinong sejak Juli 2025.
Nomor Putusan
Kasasi MA No. 5009 K/Pid.Sus/2025 (25 Juni 2025, inkrah) β banding PT DKI Jakarta No. 1/PIDSUS-TPK/2025/PT DKI (13 Februari 2025) β PN Tipikor Jakarta No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST (23 Desember 2024)
Tahun Putusan
2025
Pidana Penjara
20 tahun penjara + denda Rp1.000.000.000 (subsider 8 bulan) + uang pengganti Rp420.000.000.000 (subsider 10 tahun). Inkrah; dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong (21 Juli 2025), mendapat remisi Natal 2025 satu bulan.
Status
Menjalani hukuman
Kerugian Perkara (bersama)
Rp 28.933.575.919.431
Uang Pengganti
Rp 420.000.000.000
Cakupan angka kerugian:
Angka kerugian melekat pada PERKARA tata niaga timah IUP PT Timah Tbk 2015-2022, bukan nilai per orang. Dakwaan dan putusan tingkat pertama memakai Rp300.003.263.938.131,14 (termasuk kerugian lingkungan Rp271.069.688.018.700). Mahkamah Agung (kasasi No. 11179 K/Pid.Sus/2025, Agustus 2026) mengoreksi: kerugian KEUANGAN negara Rp28.933.575.919.431,14, sedangkan Rp271,07 triliun adalah kerugian lingkungan yang tunduk pada rezim hukum lingkungan. Nilai yang didakwa dinikmati Harvey bersama Helena Lim: Rp420 miliar.
Pasal yang Dilanggar:
Keterangan:
Pengusaha batu bara dan timah, suami aktris Sandra Dewi. Ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung 27 Maret 2024 dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 (21 tersangka); berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin yang mengoordinasi empat smelter swasta dan mengumpulkan dana seolah CSR melalui money changer PT QSE milik Helena Lim. Vonis tingkat pertama 6,5 tahun (23 Desember 2024), diperberat menjadi 20 tahun di tingkat banding (13 Februari 2025), kasasi ditolak MA (25 Juni 2025). Dieksekusi ke Lapas Cibinong sejak Juli 2025. Sebagian asetnya dilelang pada BPA Fair 2026.
Negara Republik Indonesia (keuangan negara)
Rp300.003.263.938.131,14 (versi dakwaan & putusan PN, hasil audit BPKP)Angka yang dituntut dan dipakai JPU sejak dakwaan 14 Agustus 2024. DIKOREKSI Mahkamah Agung pada Agustus 2026 menjadi Rp28.933.575.919.431,14 karena kerugian lingkungan Rp271 triliun dinilai bukan kerugian keuangan negara.
Negara Republik Indonesia (kerugian keuangan negara pasca-koreksi MA)
Rp28.933.575.919.431,14Putusan kasasi MA No. 11179 K/Pid.Sus/2025. Terdiri dari kelebihan pembayaran sewa alat processing PT Timahβsmelter swasta dan pembayaran biji timah ke mitra tambang tanpa studi kelayakan memadai.
Masyarakat & lingkungan Bangka Belitung
Rp271.069.688.018.700,00Kerugian ekologi + kerugian ekonomi lingkungan + biaya pemulihan, dihitung ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo. MA menyatakan ini harus dituntut lewat rezim hukum lingkungan, bukan korupsi.
Warga Bangka Belitung (korban lubang tambang)
21 kasus tenggelam; 15 korban meninggal (12 di antaranya anak/remaja usia 7β20 tahun)Data Walhi Bangka Belitung (via BBC): 12.607 lubang tambang belum direklamasi 2021β2023, setara 15.579 hektare; 25 kasus konflik buayaβmanusia 2021β2023 (14 meninggal, 12 luka); bencana kekeringan 2023. Walhi menilai kerugian riil lebih besar dari Rp271 triliun karena belum mengakumulasi kerusakan pesisir dan laut.
Ekosistem terumbu karang Bangka Belitung
Berkurang 64.514 hektare dalam dua tahun; Β±5.270 hektare matiLuas terumbu karang 2015: 82.259 ha; 2017: 12.474 ha (Walhi Babel via BBC).
Harvey Moeis, selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin, menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk mengakomodasi kegiatan penambangan liar di wilayah IUP PT Timah; setelah beberapa kali pertemuan disepakati kerja sama sewa-menyewa alat/peralatan processing peleburan timah (Kompas 28 Mar 2024 & 24 Des 2024).
Harvey menghubungi empat smelter swasta β PT SIP (Stanindo Inti Perkasa), CV VIP (Venus Inti Perkasa), PT SBS (Sariwiguna Binasentosa), PT TIN (Tinindo Inter Nusa) β meminta keuntungan disisihkan seolah sebagai dana CSR, disalurkan melalui PT QSE milik Helena Lim. Harvey bersama Suparta dan pejabat Kementerian ESDM menyetujui revisi RKAB PT Timah 2019 tanpa kajian (Kompas, kumparan).
Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis tersangka korupsi tata niaga komoditas timah IUP PT Timah Tbk 2015β2022; ia ditahan 20 hari di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Salemba). Total tersangka saat itu 16 orang (Kompas 28 Mar 2024).
Penyidik Kejagung menggeledah kediaman Harvey di Pakubuwono, Jakarta Selatan, dan menyita mobil Rolls-Royce (hadiah ulang tahun ke-40 Sandra Dewi) dan Mini Cooper (hadiah ulang tahun ke-39), serta jam tangan mewah (Kompas 19 Apr 2024).
Kejagung memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi; fokus pada rekening-rekening Harvey yang diblokir (detik 29 Apr 2024; Wikipedia EN).
Kejagung menyita gelombang aset kedua: mobil Lexus dan Toyota Vellfire (Kompas 19 Apr 2024).
Penyidik menggeldah dan menyita PT Refined Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, beserta alat berat dan alat pemurnian biji timah (Kompas 22 Apr 2024).
Kejagung menetapkan 5 tersangka baru: Hendry Lie dan Fandy Lie (PT TIN), Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana (Kadis/Plt Kadis ESDM Bangka Belitung). Total tersangka kasus timah menjadi 21 orang (detik 29 Apr 2024).
Isu rumah di Australia mencuat; kuasa hukum membantah β rumah di Malvern Oasis Melbourne disebut hanya disewa, dengan pembayaran sewa Rp5.765.130.530 yang dibeberkan jaksa dalam dakwaan (Tempo 14 Jun 2024; kumparan 14 Agu 2024).
Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU Ardito Muwardi membacakan dakwaan: Harvey (perpanjangan tangan PT RBT) didakwa merugikan keuangan negara Rp300 triliun dan didakwa menikmati Rp420 miliar bersama Helena Lim (Antara, CNN Indonesia, Tempo).
Gugatan praperadilan MAKI (Koordinator Boyamin Saiman) agar Kejagung menetapkan pengusaha berinisial RBS β yang diklaim pemilik saham terbesar PT RBT dan 'penikmat utama keuntungan' β sebagai tersangka DITOLAK (tidak dapat diterima) oleh PN Jakarta Selatan. RBS tetap BELUM tersangka (BBC Indonesia).
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta (ketua majelis Eko Aryanto): Harvey terbukti bersalah korupsi bersama-sama dan TPPU; dihukum 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun. Majelis memerintahkan seluruh aset Harvey DAN aset Sandra Dewi yang disita dirampas untuk negara (BBC, detik).
JPU mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis dkk di kasus korupsi PT Timah; alasan Kejagung: putusan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat (Kompas 27 Des 2024; Tempo).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 8 bulan), dan uang pengganti Rp420 miliar (subsider 10 tahun). Ketua majelis Teguh Harianto. Jauh di atas tuntutan jaksa 12 tahun (Tempo, BBC, Kompas).
Banding terdakwa lain ikut diperberat: Robert Indarto (Dirut PT Sariwiguna Binasentosa) dihukum 18 tahun + uang pengganti Rp1.920.273.791.788,36; Kwan Yung alias Buyung (pengepul) 10 tahun. Pada 26 Feb, Suwito Gunawan (beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa) 16 tahun + uang pengganti Rp2.200.704.628.766,06. Hukuman PN sebelumnya masing-masing 8, 5, dan 8 tahun (detik 27 Feb 2025).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Tamron alias Aon (pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia) menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp3,54 triliun subsider 10 tahun (Kompas 6 Agu 2026).
Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis (perkara No. 5009 K/Pid.Sus/2025 jo. No. 1/PIDSUS-TPK/2025/PT DKI jo. No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST). Vonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan, uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun β INKRAH (CNN Indonesia, Kompas, detik).
Terbit Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 atas nama terpidana Harvey Moeis (Tempo 30 Okt 2025; Kompas 26 Des 2025).
Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi badan; dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38). Harvey dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jawa Barat (Tempo, detik, CNN).
Sidang di PN Jakarta Pusat: Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan MENCABUT gugatan keberatan atas penyitaan aset; majelis hakim Rios Rahmanto mengabulkan. Sandra menyatakan tunduk pada putusan yang telah inkrah (detik 3 Nov 2025; Liputan6 28 Okt 2025).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkap bahwa Harvey Moeis SEBENARNYA sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong sejak Juli 2025 β bukan baru saat itu (Kompas, Tempo, detik, CNN Indonesia, Tirto).
Kejagung menyatakan aset Harvey dan Sandra Dewi yang sudah inkrah akan diserahkan tim JPU eksekutor ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dinilai dan dilelang (Kompas 3 Nov 2025; detik 3 Nov 2025).
MA menolak kasasi Hendry Lie (perkara No. 11312 K/PID.SUS/2025, majelis Prim Haryadi, Arizon Mega Jaya, Yanto); vonisnya tetap 14 tahun penjara + denda Rp1 miliar + uang pengganti Rp1.052.577.589.599,19 (CNN Indonesia 28 Nov 2025).
Harvey Moeis mendapat Remisi Khusus (RK) Natal 2025 β masa hukuman dikurangi satu bulan. Kabag Humas Ditjenpas Rika Aprianti: 'Iya, satu bulan' (Kompas 26 Des 2025).
BPA Fair 2026 dibuka di Kantor BPA Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan: 308 aset dalam 245 lot dilelang, termasuk aset Harvey Moeis (mobil, perhiasan, tas mewah) dan Sandra Dewi (Kompas 19 Mei 2026; CNN 20 Mei 2026).
Hari ketiga BPA Fair difokuskan pada perhiasan dan tas mewah milik Harvey Moeis; aset tas dan perhiasan Sandra Dewi laku keras ('sold out'). Aset kendaraan dan apartemen dijadwalkan dilelang tahap berikutnya (Kompas 19β22 Mei 2026; CNN 20 Mei 2026).
Penutupan BPA Fair 2026: Kepala BPA Kuntadi menyebut total hasil lelang Rp997.479.436.000 dengan tingkat keberhasilan 88,64%; 300 dari 308 aset terjual; kenaikan nilai lelang Rp74,7 miliar. Hasil disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Tempo 21 Mei 2026; DJKN Kemenkeu 22 Mei 2026).
MA MENOLAK peninjauan kembali (PK) yang diajukan Tamron alias Aon; vonisnya tetap 18 tahun penjara. Majelis dipimpin Prim Haryadi dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Sutarjo; amar 'menolak peninjauan kembali terpidana' (Kompas 6 Agu 2026).
Mahkamah Agung MENGOREKSI kerugian keuangan negara kasus timah: dari Rp300.003.263.938.131,14 menjadi Rp28.933.575.919.431,14 (Rp28 triliun). Pertimbangan MA dalam putusan kasasi No. 11179 K/Pid.Sus/2025 (perkara Alwin Albar): kerugian lingkungan Rp271.069.688.018.700,00 tidak serta-merta menjadi kerugian keuangan negara dan semestinya dituntut lewat rezim hukum lingkungan (Kompas 12 Agu 2026).
Pakar hukum pidana Chairul Huda menyatakan Perpres No. 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Bangka Belitung bisa menjadi landasan PK bagi semua terpidana perkara PT Timah yang sudah inkrah, termasuk Harvey Moeis: 'Karena dengan peraturan ini, sebenarnya apa yang dilakukan PT Timah dan mitra swastanya itu menjadi legal.' Ia mempertanyakan inkonsistensi pemerintah (Suara.com 23 Sep 2026).
Perpres 79/2026 menjadi sorotan nasional. Okezone dan JPNN memberitakan pakar menilai beleid itu membuka peluang Harvey Moeis cs mengajukan PK. Status per 24 September 2026: BELUM ada PK yang diajukan Harvey Moeis; ia masih menjalani hukuman 20 tahun di Lapas Cibinong (Okezone 23 Sep 2026; Suara.com 23 Sep 2026; JPNN 22 Sep 2026).
π¨βπ©βπ§ Keluarga Terlibat
Sandra Dewi (Monica Nicholle Sandra Dewi Gunawan Basri)
Istri
Aktris. Lahir 8 Agustus 1983 di Pangkalpinang. Menikah dengan Harvey 8 November 2016 di Gereja Katedral Jakarta (dihadiri Gubernur DKI saat itu Basuki Tjahaja Purnama/Ahok); resepsi privat 14 November 2016 di Disneyland Tokyo. Katolik. Diperiksa Kejagung sebagai saksi (4 Apr 2024). Mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya tapi MENCABUT gugatan 28 Oktober 2025 di PN Jakarta Pusat.
Raphael Moeis
Anak pertama (laki-laki)
Sumber: Pikiran-Rakyat/Lamongan Terkini 3 Okt 2024 (menyebut dua anak: Raphael Moeis dan Mikhael Moeis); Tribun Makassar 2 Apr 2019 ('Raphael Moeis Balita Crazy Rich Pemilik Jet Pribadi'). HarveyβSandra dikaruniai 2 anak laki-laki (Wikipedia EN; detik).
Mikhael Moeis
Anak kedua (laki-laki)
Ejaan alternatif di media hiburan: 'Michael Moeis' (IDN Times, artikel baptisan). Nama & ejaan TIDAK terverifikasi dari sumber primer β catat sebagai perlu verifikasi.
Hayong Moeis
Ayah
Disebut figur penting/pengusaha tambang; Harvey tumbuh dalam keluarga pengusaha tambang terkemuka dan konglomerat (Wikipedia ID; Suara.com 29 Mar 2024; Pikiran-Rakyat 28 Mar 2024).
Irma Silviani
Ibu
Ibu Harvey Moeis (Kompas 28 Mar 2024; Pikiran-Rakyat 28 Mar 2024; Bangkapos 2 Apr 2024).
Saudara-saudara Harvey (5 orang)
Saudara
Pikiran-Rakyat/Lamongan Terkini (3 Okt 2024) menyebut Harvey 'memiliki lima saudara, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan'. Nama-nama TIDAK disebut. Sumber sekunder β BELUM TERVERIFIKASI.
Kartika Dewi
Adik ipar (adik Sandra Dewi)
Turut mengajukan keberatan penyitaan aset bersama Sandra Dewi dan Raymond Gunawan; mencabut gugatan 28 Oktober 2025. Namanya juga tercatat sebagai pemegang hak atas tanah/bangunan di Permata Regency Blok J-3 (SHM a.n. Kartika Dewi) yang dirampas negara (detik; Kompas).
Raymond Gunawan
Adik ipar (adik Sandra Dewi)
Turut mengajukan keberatan penyitaan aset; mencabut gugatan 28 Oktober 2025. Tercatat sebagai pemegang hak atas tanah/bangunan Permata Regency Blok J-9 (a.n. Raymon Gunawan) yang dirampas negara (detik; Kompas).
π€ Kroni & Rekan
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
Dirut PT Timah Tbk 2016β2021; pihak yang dihubungi Harvey
Kasus: Tersangka pokok perkara. PN: 8 tahun. Banding PT DKI: 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp493.399.704.345 subsider 6 tahun.
Emil Ermindra
Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017β2018
Kasus: Tersangka pokok perkara (termasuk 16 tersangka awal). TIDAK DITEMUKAN sumber terbuka yang memuat amar vonisnya dalam riset ini β status hukum terkini perlu diverifikasi lanjutan.
Alwin Albar
Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk
Kasus: Tersangka/terdakwa. Dihukum 12 tahun penjara (Kompas 12 Agu 2026). Perkaranya (kasasi No. 11179 K/Pid.Sus/2025) menjadi dasar MA mengoreksi kerugian negara dari Rp300 T menjadi Rp28,93 T. Juga disebut eks Direktur Keuangan PT Timah dalam dakwaan Hendry Lie.
Suparta
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
Kasus: Terdakwa/terpidana. PN: 8 tahun + denda Rp1 miliar + uang pengganti Rp4,57 triliun. Banding PT DKI: 19 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp4.571.438.592.561,56 subsider 10 tahun.
Reza Andriansyah
Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT)
Kasus: Terdakwa/terpidana. PN: 5 tahun + denda Rp750 juta. Banding PT DKI: 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 3 bulan.
Helena Lim
Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE); 'crazy rich' Pantai Indah Kapuk; kanal pengiriman dana CSR palsu ke Harvey
Kasus: Terdakwa/terpidana. PN (30 Des 2024): 5 tahun + denda Rp750 juta subsider 6 bulan + uang pengganti Rp900 juta. Banding PT DKI: 10 tahun, uang pengganti Rp900 juta subsider 5 tahun; asetnya (tanah/bangunan Pluit, jam Richard Mille, perhiasan, tas) dirampas. Kasasi Helena Lim dan Harvey ditolak MA (Hukumonline 3 Jul 2025).
Robert Indarto
Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) sejak 30 Desember 2019
Kasus: Terpidana. PN: 8 tahun + denda Rp1 miliar + uang pengganti Rp1,92 T. Banding PT DKI 25 Feb 2025: 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp1.920.273.791.788,36 subsider 10 tahun.
Suwito Gunawan (alias Awi)
Beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa (SIP); juga disebut Komisaris PT SIP
Kasus: Terpidana. PN: 8 tahun + denda Rp1 miliar + uang pengganti Rp2,2 T. Banding PT DKI 26 Feb 2025: 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp2.200.704.628.766,06 subsider 8 tahun.
Tamron alias Aon
Beneficial owner/pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM); petinggi smelter ('Raja Timah' versi media)
Kasus: Terpidana. PN (perkara No. 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst): 8 tahun + denda Rp1 miliar subsider 1 tahun + uang pengganti Rp3,54 triliun subsider 5 tahun. Banding PT DKI 17 Mar 2025: 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, uang pengganti Rp3,54 triliun subsider 10 tahun. PK DITOLAK MA 22 Juli 2026 β tetap 18 tahun. Jaksa menyita 9 aset dan 104 ton timah miliknya (JunβJul 2026).
Hendry Lie
Pemilik saham mayoritas/beneficial owner PT Tinindo Internusa (TIN); mantan komisaris Sriwijaya Air
Kasus: Terdakwa/terpidana. Didakwa 30 Jan 2025: didakwa menerima Rp1,06 triliun lewat PT TIN. Banding PT DKI: 14 tahun penjara + denda Rp1 miliar subsider 6 bulan + uang pengganti Rp1.052.577.589.599,19 subsider 8 tahun. Kasasi DITOLAK MA 25 Nov 2025 (perkara No. 11312 K/PID.SUS/2025).
Fandy Lie
Marketing PT Tinindo Internusa (TIN); adik Hendry Lie
Kasus: Tersangka (ditetapkan 29 Apr 2024). Status vonis tidak ditemukan dalam riset ini.
Amir Syahbana
Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Kasus: Tersangka (29 Apr 2024). Vonis PN Tipikor Jakarta Desember 2024: 4 tahun penjara (Tribun Bangka 12 Des 2024, mengutip Bangkapos). Catatan: CNN Indonesia 6 Mei 2025 memberitakan 'Eks Plt Kadis ESDM Babel Divonis 3 Tahun Bui' β perlu klarifikasi apakah subjek berbeda atau putusan berbeda tingkat.
Suranto Wibowo
Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015β2019
Kasus: Tersangka (29 Apr 2024); vonis 4 tahun penjara (Tribun Bangka 12 Des 2024); detik (Des 2024) menyebut '3 eks Kadis ESDM Babel divonis 2β4 tahun'.
Rusbani
Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung (Maret 2019)
Kasus: Tersangka (29 Apr 2024); termasuk dalam vonis 2β4 tahun tiga eks Kadis ESDM Babel (detik).
Kwan Yung alias Buyung
Mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa; pengepul timah
Kasus: Terpidana. PN (27 Des 2024): 5 tahun + denda Rp750 juta. Banding PT DKI 25 Feb 2025: 10 tahun penjara + denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
MB Gunawan / Hasan Tjhie / Achmad Albani / Rosalina
MB Gunawan = Direktur PT SIP; Hasan Tjhie = Dirut CV VIP; Achmad Albani = Manajer Operasional Tambang CV VIP; Rosalina = GM PT TIN
Kasus: Termasuk 16 tersangka awal Kejagung. Amar vonis masing-masing TIDAK DITEMUKAN dalam riset ini.
Toni Tamsil alias Akhi
Tersangka perintangan penyidikan
Kasus: Tersangka perintangan penyidikan dalam perkara timah (detik 29 Apr 2024). Status hukum terkini tidak ditemukan.
RBS (inisial, belum tersangka)
Diduga pemilik saham terbesar PT Refined Bangka Tin dan 'official benefit'/penikmat utama keuntungan tambang timah; disebut sebagai rekan bisnis Harvey di tambang Kalimantan
Kasus: BELUM TERSANGKA. Klaim Koordinator MAKI Boyamin Saiman bahwa Harvey hanyalah 'kaki tangan' RBS. Gugatan praperadilan MAKI agar Kejagung menetapkan RBS tersangka DITOLAK PN Jakarta Selatan 30 Oktober 2024. Tidak ada sumber yang mengungkap identitas lengkap RBS dalam riset ini.
Mobil Rolls-Royce (hitam, B 1 SDW) (Disita 1 April 2024 di kediaman Pakubuwono, Jakarta Selatan. Kado ulang tahun ke-40 untuk Sandra Dewi. Kendaraan terpantau telat bayar pajak (jatuh tempo 4 Mar )
Mobil Mini Cooper (merah) (Disita 1 April 2024. Hadiah ulang tahun ke-39 untuk Sandra Dewi.)
Mobil Lexus (Disita gelombang kedua, 19 April 2024.)
Mobil Toyota Vellfire (Disita 19 April 2024.)
Mobil Ferrari, Porsche, Mercedes-Benz, Rolls-Royce, Mini Cooper, Vellfire, Lexus (Deretan mobil mewah yang dipajang dan dilelang Kejagung di BPA Fair 2026 (18β21 Mei 2026); media menyebut 'enam mobil mahal' Harvey dilelang. Ferrari, Rolls-Roy)
Jam tangan mewah (Disita April 2024; Kejagung tidak menyebut merek. Jenis lain: 'keping emas dan Rp76 M' sempat diberitakan; kuasa hukum menepis bahwa itu bukan dari rumah Harvey)
Tanah & Bangunan β Komplek Perum Green Garden Blok N5 Kav No.25, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (SHM No. 3037, luas 161 mΒ², a.n. Harvey Moeis (AJB No.217/2019 tgl 26-09-2019). Dirampas untuk negara (putusan PN 23 Des 2024).)
Tanah & Bangunan β Senayan Residence Blok A No.16, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (SHM No. 6069, luas 438 mΒ², a.n. Harvey Moeis (AJB No. 03/2020 tgl 05-06-2020). Dirampas untuk negara.)
Tanah & Bangunan β Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (kawasan Pakubuwono) (Tiga bidang di atas HMS RS.666 (21 mΒ²), HMS RS.675 (222 mΒ²), HMS RS.684 (123 mΒ²), semuanya a.n. Sandra Dewi. Dirampas untuk negara; termasuk objek gugatan keber)
Dua unit Condominium Baverly (Gading Serpong), Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten (Unit 90210-C Lantai 05 No.15 (PPJB 1 Mar 2017) dan Unit 90210 Lantai 03 No.11 (PPJB 1 Mar 2017), luas semi gross 29,79 mΒ² / netto 24 mΒ², a.n. Sandra Dewi. Diram)
Empat kavling tanah/bangunan β Perumahan Permata Regency Tahap III, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat (Blok J-3, J-5, J-7, J-9) (Masing-masing 153 mΒ². Blok J-3 a.n. Kartika Dewi; J-5 dan J-7 a.n. Sandra Dewi; J-9 a.n. Raymon Gunawan. Dirampas untuk negara. Media menyebut 'Hardvey Moeis Bi)
88 tas mewah bermerek (Hermes, Chanel, Louis Vuitton, Dior, dll.) (Disita & dirampas untuk negara; lebih dari 70 di antaranya diidentifikasi asli oleh otentikator (daftar rinci: LV Mini Luggage, Dauphine Backpack, Moon Backpack)
141 perhiasan & logam mulia (Disita dan dirampas untuk negara; dilelang di BPA Fair 2026 (perhiasan Sandra Dewi jadi sorotan dan laku).)
Rekening tabungan dan deposito bank atas nama Sandra Dewi (diblokir) β Rp33.000.000.000 (digabung dengan logam mulia dan tas mewah dalam pemberitaan) (Diblokir sejak April 2024 dan dinyatakan dirampas untuk negara. detik (3 Nov 2025): 'logam mulia hingga rekening deposito senilai Rp33 miliar'.)
Aset PT Refined Bangka Tin (RBT) di Kabupaten Bangka (Disita 22 April 2024: alat berat dan alat pemurnian biji timah. Terpisah, Kejagung juga menyita 238.848 mΒ² lahan smelter dan 51 ekskavator dalam perkara ini (Ko)
Rumah sewa di Malvern Oasis, Melbourne, Australia β Sewa Rp5.765.130.530 (Bukan aset yang disita β disebut dalam dakwaan sebagai penggunaan uang hasil korupsi untuk membayar sewa. Kuasa hukum membantah kabar bahwa Harvey/Sandra punya )
Jet pribadi (TIDAK DISITA. Kejagung menyatakan tidak menyita jet pribadi terkait kasus Harvey Moeis (detik 8 Jul 2024). Namun Wikipedia EN mencatat pembelian jet pribadi seb)
Hasil lelang aset β Total BPA Fair 2026: Rp997.479.436.000 (lintas perkara, 308 aset / 245 lot / 300 terjual) (Tidak seluruh angka ini berasal dari aset Harvey/Sandra. Angka porsi aset Harvey/Sandra (media menyebut Β±Rp922 miliar) BELUM terverifikasi dari sumber primer.)
Putusan Pengadilan
Kasasi MA No. 5009 K/Pid.Sus/2025 (25 Juni 2025, inkrah) β banding PT DKI Jakarta No. 1/PIDSUS-TPK/2025/PT DKI (13 Februari 2025) β PN Tipikor Jakarta No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST (23 Desember 2024)
Sumber rujukan profil
β οΈ Data dihimpun dari pemberitaan kredibel, dokumen resmi, dan putusan pengadilan. Status hukum setiap orang berbeda dan belum tentu berkekuatan hukum tetap (inkracht). Berlaku asas praduga tak bersalah.